LAYANAN

Perkara Perdata
Kami mengurusi Perkara Perdata antara lain Sengketa Tanah, Hutang-Piutang, Wanprestasi, Perbuatan Melawan Hukum dan membuat Perjanjian serta Review Perjanjian.
Perkara Pidana
Pembelaan dalam kasus pidana terkait hak hukum Terpidana, penanganan kasus tindak pidana seperti Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Tindak Pidana ITE, Penipuan dan Penggelapan, Tindak Pidana Korupsi.
Perkara Pajak
Penanganan Perkara Pajak terkait Wajib Pajak yaitu Perorangan atau Perusahaan dengan Pejabat yang Berwenang dibidang Perpajakan akibat keputusan yang merugikan Wajib Pajak.
Sengketa Bisnis
Penyelesaian sengketa bisnis terkait dengan adanya sengketa terhadap Pemegang Saham dapat dilakukan Mediasi maupun melalui Gugatan di Pengadilan.
Perkara Ketenagakerjaan
Penyelesaian sengketa ketenagakerjaan, antara lain perkara Pemutusan Hubungan Kerja, Perselisihan Hak, dan konsultasi dibidang Ketenagakerjaan.
Perceraian & Hak Asuh Anak
Penanganan perkara perceraian, pengurusan hak asuh anak, serta mediasi dan mengupayakan perdamaian antar keluarga.
Pengurusan Izin Usaha
Pengurusan dan perpanjangan izin usaha, antara lain Pendirian Perseroan Terbatas (PT), Pendirian Commanditaire Vennotschaap (CV), Pendirian Usaha Dagang (UD), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan konsultasi hukum perizinan.
Mengurusi Masalah Hukum
Konsultasi dan memberikan Pendapat hukum, mewakili atau mendampingi di Pengadilan, serta menyelesaikan berbagai masalah hukum anda.